KONGRIT.COM - Artis Nikita Mirzani telah resmi melaporkan mantan kekasih putrinya, Vadel Badjideh, atas dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi.
Kasus ini terungkap setelah Nikita menemukan bukti berupa foto putrinya, Laura Meizani, yang akrab disapa Lolly, dalam keadaan hamil.
"Saya tidak akan tinggal diam melihat anak saya mengalami trauma seperti ini," tegas Nikita dalam keterangannya.
Menurut laporan polisi, Vadel diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap Lolly yang masih di bawah umur, yang menyebabkan kehamilan.
Lebih mengejutkan lagi, dilansir dari Liputan 6, pada Sabtu 5 Oktober 2024, Vadel diduga juga memaksa korban untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman pidana yang cukup berat.Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak yang terkait dengan persetubuhan anak, Pasal 77A juncto 45A mengenai kekerasan seksual terhadap anak, dan Pasal 346 KUHP tentang pembunuhan anak.
"Tindakan yang dilakukan oleh terlapor sangat keji dan melanggar hukum. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dikutip dari siapviva.
Saat ini, laporan Nikita Mirzani telah diterima dan dalam proses penyelindikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Editor : MH 006Sumber : LIPUTAN 6, siapviva