Dilansir dari TribunJatim.COM, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual.
Keberanian DS untuk merekam dan melaporkan kejadian tersebut patut diapresiasi, karena telah mencegah pelaku terus beraksi dan melindungi perempuan lainnya.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pelecehan seksual. Setiap orang berhak merasa aman dan nyaman di lingkungan mana pun, dan tindakan pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi.(cia)
Editor : MH 006Sumber : TribunJatim.COM