KONGKRIT.COM - Dua pelajar terlibat dalam kasus dugaan tindakan menyimpang berupa video seks sesama jenis.
Mirisnya, pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA, seperti yang diungkapkan oleh Suhandi, seorang pejabat terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tidak senonoh tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku menggunakan hp nya.
Diduga, video porno tersebut dilakukan di sebuah ruang kelas salah satu SD di dekat tempat tinggal pelaku sekitar dua minggu yang lalu.
Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku karena status mereka yang masih di bawah umur, perbuatan tersebut tetap dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Suhandi, kasus ini mencuat setelah video yang memuat tindakan tersebut tersebar luas di masyarakat.“Setelah video itu tersebar, kami segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan memanggil para pelaku. Namun, mengingat mereka masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan,” jelas Suhandi.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur dan dampaknya terhadap korban, yang juga anak di bawah umur.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku tidak ditahan. Mereka akan tetap menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
(RPB)
Editor : MH 006Sumber : CNN