Para staf PDD juga dituduh mengatur pesta, menyediakan narkoba seperti kokain dan metamfetamin, serta merekrut pekerja seks untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
Jaksa menggambarkan PDD sebagai pemimpin jaringan kriminal yang mengatur pesta seks berbahaya ini, mengendalikan para korban dengan ancaman dan kekerasan.
Baca juga: Viral Video Mesum Pelajar Sesama Jenis Berdurasi 3 menit di Kuningan : Polisi Lakukan Penyelidikan
Jika terbukti bersalah, PDD menghadapi hukuman yang sangat berat, dengan ancaman penjara mulai dari 15 tahun hingga seumur hidup.
Saat ini, ia dipindahkan ke unit khusus di pusat penahanan metropolitan, terpisah dari tahanan lainnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan adanya tambahan gugatan dan investigasi lebih mendalam.Jaksa juga menegaskan bahwa mereka masih mengumpulkan bukti dan mewawancarai para saksi terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PDD selama bertahun-tahun.
(RPB)
Editor : MH 006Sumber : BBC News Indonesia