KONGKRIT.COM - Kasus menghebohkan terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Setelah beredarnya video viral berdurasi 11 detik yang memperlihatkan seorang ibu menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Video ini diduga direkam oleh seseorang di kamar rumah mereka.
Polres Kuningan langsung menangkap kedua pelaku, seorang perempuan (S) berusia 49 tahun yang merupakan ibu korban dan anak laki-lakinya (R) yang berusia 20 tahun sebagai korban persetubuhan itu.
Sebelum menyetubuhi R, S sempat membujuk korban dengan memberikan uang
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menyatakan penyelidikan atau investigasi lebih lanjut sedang dilakukan pendalaman.Termasuk motif di balik tindakan ini serta siapa yang merekam video dan yang menyebarkan rekaman tersebut.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
(RPB)
Editor : MH 006Sumber : TvOneNews