Keluarganya segera menjemput korban dan membawanya pulang untuk dirawat oleh neneknya. Video yang beredar di media sosial tersebut memperlihatkan santri tersebut menangis kesakitan saat tubuhnya dibersihkan menggunakan sabun mandi.
Dalam rekaman video tersebut, korban terlihat berusaha mengurangi rasa perih dengan meloncat ke dalam bak mandi.
Baca juga: Polisi Ungkap Catatan "Wasiat" Bunuh Diri di Kasus Kematian Tragis Pasutri Lansia Cipondoh
Jika NN terbukti bersalah, ia terancam dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1), yang mengatur larangan dan sanksi kekerasan terhadap anak.
Proses hukum kasus ini masih terus berjalan, dan pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan lebih lanjut.(RPB)
Editor : MH 006Sumber : KOMPAS.COM