Pelamar PPPK harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia untuk jabatan yang dilamar.
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih.
- Kondisi kesehatan yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
- Tidak terlibat dalam kasus hukum atau menjalani hukuman pidana.
- Tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku, jika diperlukan untuk jabatan tertentu.
Dengan pemahaman ini, diharapkan pelamar dapat mengambil langkah yang tepat dalam proses pengadaan ASN 2024.
Baca juga: Cawako Bukittinggi, Erman Safar Sambangi warga Kelurahan Aur Kuning di Tengah Hujan Lebat
(cia)
Editor : MH 006Sumber : detikedu