Pengadaan ASN 2024: CPNS dan PPPK, Apa Saja Aturannya?

×

Pengadaan ASN 2024: CPNS dan PPPK, Apa Saja Aturannya?

Bagikan berita
Pengadaan ASN 2024: CPNS dan PPPK, Apa Saja Aturannya?
Pengadaan ASN 2024: CPNS dan PPPK, Apa Saja Aturannya?

Pelamar PPPK harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia untuk jabatan yang dilamar.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih.
  • Kondisi kesehatan yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
  • Tidak terlibat dalam kasus hukum atau menjalani hukuman pidana.
  • Tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku, jika diperlukan untuk jabatan tertentu.

Dengan pemahaman ini, diharapkan pelamar dapat mengambil langkah yang tepat dalam proses pengadaan ASN 2024.

(cia)

Editor : MH 006
Sumber : detikedu
Bagikan

Berita Terkait
Terkini