Pengadaan ASN 2024: CPNS dan PPPK, Apa Saja Aturannya?

×

Pengadaan ASN 2024: CPNS dan PPPK, Apa Saja Aturannya?

Bagikan berita
Pengadaan ASN 2024: CPNS dan PPPK, Apa Saja Aturannya?
Pengadaan ASN 2024: CPNS dan PPPK, Apa Saja Aturannya?

KONGKRIT.COM — Dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, dibuka dua jenis formasi: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, bagi pelamar yang telah mendaftar CPNS, pertanyaan muncul: apakah mereka bisa juga mendaftar untuk PPPK?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah pekerja kontrak yang bekerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Dilansir dari detikedu, CPNS merupakan pegawai yang sedang dalam tahap percobaan sebelum resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama masa ini, mereka akan menjalani evaluasi untuk menentukan kelayakan dan kinerja sebelum mendapatkan status sebagai PNS.

Ketentuan Pendaftaran

Dalam tahun yang sama, pelamar hanya diperbolehkan memilih salah satu jenis pengadaan ASN, baik CPNS atau PPPK. Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 25 ayat (3), yang menyatakan bahwa pelamar tidak dapat mendaftar untuk kedua formasi secara bersamaan.

Bagi pelamar yang telah mendaftar CPNS namun tidak lolos seleksi administrasi, mereka tidak dapat mendaftar PPPK pada tahun yang sama, tetapi bisa mendaftar di tahun anggaran berikutnya.

Kategori Pelamar PPPK 2024

Untuk pengadaan PPPK tahun ini, terdapat empat kategori pelamar yang dapat mendaftar:

  1. Pelamar prioritas mencakup kelompok tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan dengan pendidikan D4 sebagai Bidan Pendidik. Mereka diberikan perhatian khusus dalam proses seleksi untuk memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kesehatan.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II.
  3. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencakup individu yang bekerja di sektor publik namun tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Data ini penting untuk mengelola dan memantau keberadaan tenaga kerja di instansi pemerintah.
  4. Tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Editor : MH 006
Sumber : detikedu
Bagikan

Berita Terkait
Terkini