KONGKRIT.COM - Sebuah video viral yang melibatkan seorang guru madrasah di Gorontalo viral di media sosial.
Thobib Al Asyhar selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, mengaku menyesal terhadap insiden ini dan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
" Kami tengah dalam proses penegakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan siswa. Seharusnya, guru adalah sosok pelindung dan teladan bagi peserta didik," ungkap Thobib Al Asyar seperti yang dilansir dari kemenag.go.id pada 2 Oktober 2024.
Thobib menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, PNS diharuskan menunjukkan integritas dan menjadi panutan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
Ia juga menjelaskan berbagai bentuk sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.Mengenai siswa yang terlibat dalam video tersebut, Thobib meminta perhatian dari kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada mereka.
"Kepala Madrasah perlu segera untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didik," lanjut Thobib.
Thobib juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk terlibat dalam pendampingan kepada korban.
(HHS)
Editor : MH 006Sumber : TvOneNews