Terkait hal tersebut, Dzikro mengajak seluruh pihak untuk berdiskusi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kekacauan di dalam masyarakat. Agar masyarakat tidak ragu mengonsumsi produk-produk yang sudah tersertifikasi halal.
Menurut MUI, produk bir dan tuyul mendapat sertifikasi halal tanpa melalui tanpa melalui penetapan kehalalan Komisi Fatwa MUI dan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal yang disebut dengan jalur self declare.Baca juga: Kabar Duka! Artis Senior Marissa Haque Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun, Berikut Profilnya
(RPB)
Editor : MH 006Sumber : KOMPAS.COM