KONGKRIT.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) dan Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia memberikan penjelasan terkait kebijakan sertifikasi halal untuk produk minuman seperti tuyul, tuak, bir, dan wine.
penjelasan tersebut direspons oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam terkait video yang menujukkan produk dengan nama wine hingga tuyul yang bersertifikasi halal.
menurutnya produk yang bersertifikasi halal harus berstandar MUI, fatwa No.4 Tahun 2023 yang mengatur empat kriteria nama dan bahan didalam produk yang didaftarkan sertifikat halalnya.
Asrorun juga menambahkan bahwa MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk yang berhubungan dengan nama, rasa, aroma, hingga kemasan produk yang haram apalagi jenis minuman yang dapat memabukkan.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan produk yang sudah bersertifikasi halal karena sudah melalui proses sertifikasi dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.
Penamaan produk halal sudah diatur dalam regulasi SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.Mamat juga menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa mengajukan sertifikasi halal jika nama produknya tidak sesuai dengan syariat Islam dan etika yang berlaku di masyarakat.
Menurut Mamat masih ada produk yang tidak memenuhi SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tapi tetap mendapatkan sertifikasi halal karna perbedaan pendapat antara ulama terkait penamaan produk.
Contohnya produk wine bersertifikasi halal yang ditemukan oleh BPJH sebanyak 8 produk dan Komisi Fatwa MUI yang berjumlah 61 produk.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), Dzikro menjelaskan bahwa perbedaan pendapat soal produk yang Bernama bir dan tuyul masih dalam proses sertifikasi pada perintah undang-undang (UU).
Editor : MH 006Sumber : KOMPAS.COM