"Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi tambang di luar galian C. Pengawasan terhadap tambang emas ilegal ini sepenuhnya berada di bawah koordinasi inspektur tambang dari pemerintah pusat. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu bencana dan merugikan masyarakat," tegas Audy.
Ia juga menyebut bahwa tambang emas ilegal tersebut merupakan tambang rakyat yang dikelola secara mandiri oleh warga setempat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Oleh karena itu, menurut Audy, perlu ada intervensi lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk menangani aktivitas pertambangan ilegal ini.
Dalam kunjungannya, Audy didampingi oleh sejumlah pejabat Pemprov Sumbar, di antaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Maswar Dedi; Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lila Yanwar; Kepala Dinas Sosial Sumbar, Syaifullah; Kepala BPBD Sumbar, Rudy Rinaldy; serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Editor : MH 006