Plt Gubernur Audy Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tambang Ilegal Sungai Abu

×

Plt Gubernur Audy Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tambang Ilegal Sungai Abu

Bagikan berita
Plt Gubernur Audy Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tambang Ilegal Sungai Abu (Foto: Dok.Istimewa)
Plt Gubernur Audy Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tambang Ilegal Sungai Abu (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy, mengunjungi korban tanah longsor yang terjadi di tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.

Audy menyambangi para korban yang tengah dirawat di RSUD Aro Suka dan RSUD M Natsir Solok, sekaligus menyerahkan bantuan logistik serta santunan tunai kepada keluarga korban pada Sabtu, 28 Septembe 2024.

"Hari ini, kita meninjau kondisi para korban di RSUD Aro Suka, seperti Rezki Ardiko (21) dan Handika Septriadi (25) yang mengalami luka berat. Di RSUD M Natsir, kami juga melihat Maizaldi (37), Saria Efendi (30), dan Zul Ardianto (30), yang sedang dirawat intensif. Selain itu, salah satu korban, Rahul Rahmat (21), memilih melanjutkan perawatan di Puskesmas Alahan Panjang," kata Audy.

Ia juga menjelaskan bahwa dua korban dengan luka sedang, Agus Salim Rahmat (13) dan Yadri (34), telah diperbolehkan pulang.

Sementara itu, tiga korban lainnya dengan luka ringan, yakni Musrianto (40), David Yulianto (33), dan Kaliang (38), dalam kondisi stabil dan masih menjalani perawatan.

Berdasarkan data dari tim Identifikasi Korban Bencana (DVI Indonesia), total korban longsor ini berjumlah 23 orang.

Dari jumlah tersebut, 12 orang meninggal dunia, sementara 6 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang, dan 3 lainnya luka ringan. Hingga saat ini, 12 korban yang meninggal telah berhasil diidentifikasi.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui OPD terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, serta BPBD Sumbar, telah menyalurkan bantuan bagi korban serta keluarga korban yang meninggal dunia. Baznas Provinsi juga menyiapkan santunan berupa Rp5 juta untuk ahli waris korban meninggal dan Rp3 juta bagi korban yang mengalami luka berat," ujar Audy.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumbar akan mengajukan rekomendasi penyaluran bantuan tambahan senilai Rp15 juta untuk korban meninggal dunia, yang akan dikelola oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Sumbar.

Terkait aktivitas tambang emas ilegal yang kerap memicu bencana seperti longsor, Audy menegaskan bahwa pengawasan tambang mineral, logam, batubara, dan minyak adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara itu, Pemprov hanya berwenang mengawasi tambang galian C.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini