Bantu Pelarian IS, Polisi Tetapkan 1 Saksi Kunci Kasus Pembunuhan di Padang Pariaman sebagai Tersangka

×

Bantu Pelarian IS, Polisi Tetapkan 1 Saksi Kunci Kasus Pembunuhan di Padang Pariaman sebagai Tersangka

Bagikan berita
Bantu Pelarian IS, Polisi Tetapkan 1 Saksi Kunci Kasus Pembunuhan di Padang Pariaman sebagai Tersangka
Bantu Pelarian IS, Polisi Tetapkan 1 Saksi Kunci Kasus Pembunuhan di Padang Pariaman sebagai Tersangka

KONGKRIT.COM - Status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini resmi meningkat menjadi tersangka.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengumumkan perubahan status tersebut dalam konferensi pers di Aula Tathya Daraka, Markas Polres Padang Pariaman, pada Sabtu (28/9/2024) pukul 10.00 WIB.

Dalam keterangan yang disampaikan bersama jajaran kepolisian lainnya, yaitu Waka Polres Padang Pariaman Kompol Indra, Kabag OPS Kompol Edi Karan, dan Kasat Reskrim Iptu AA Reggy, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial MJ alias DN, yang merupakan paman dari tersangka berinisial IS.

MJ diduga melanggar Pasal 221 KUHP mengenai tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu upaya menghalangi atau merintangi proses hukum.

Peran MJ dalam kasus ini terungkap setelah IS, pelaku utama, berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah rumah kosong di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada 19 September 2024 lalu.

Atas perbuatannya, MJ kini terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Diketahui, saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap MJ atas kasus lainnya.

Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah MJ juga terlibat dalam kejahatan lainnya.

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Hingga saat ini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa dan barang bukti terus kami kumpulkan. Setiap perkembangan akan kami informasikan secepatnya,” kata Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini