Anehnya kata Defrizon, setelah dirinya melakukan pembayaran, dalam kwitansi pembayaran tersebut tertulis pelayanan umum dan ada dasar aturannya Perda No.1 Tahun 2018.
"Seolah - olah saya melakukan pemeriksaan kesehatan dengan pasien umum, bukan pasien ditanggung BPJS, ini kan aneh," ujarnya mempertanyakan.
Baca juga: Pesisir Selatan Memperingati HUT ke-74 IBI dan Peringatan International Day of the Midwifery
Defrizon berharap kejadian serupa tidak terulang kepada masyarakat lainnya.
"Setahu saya, peserta BPJS itu gratis kalau berobat, apalagi BPJS saya ditanggung oleh pemerintah karena masuk keluarga kurang mampu, masa saya harus membayar kalau mau berobat," katanya heran. Editor : HN. Arya Rajo Sampono