Dari hasil penyelidikan, diketahui jika korban sempat berusaha melawan, sebelum akhirnya pasrah dengan permintaan guru tersebut.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Muji Rahayu, mengatakan jika tim penyidik saat ini tengah mendalami kasus ini. "Tindakan asusila ini terjadi di ruang guru dan telah berlangsung sejak tahun 2023," ungkapnya.Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 ayat 3 UU N0 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : MH 006