Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Serahkan Tugas dan Fasilitas Kedinasan kepada Wagub Audy Joinaldy

×

Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Serahkan Tugas dan Fasilitas Kedinasan kepada Wagub Audy Joinaldy

Bagikan berita
Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Serahkan Tugas dan Fasilitas Kedinasan kepada Wagub Audy Joinaldy (Foto: Dok.Istimewa)
Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Serahkan Tugas dan Fasilitas Kedinasan kepada Wagub Audy Joinaldy (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, secara resmi menyerahkan tugasnya kepada Wakil Gubernur Audy Joinaldy, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Penyerahan ini dilakukan seiring dengan cuti di luar tanggungan yang diambil oleh Mahyeldi hingga 25 November 2024.

Selain itu, Gubernur juga menyerahkan kunci rumah dinas, kendaraan dinas, dan semua fasilitas kedinasan lainnya yang harus dilepaskan selama masa cuti.

“Pada hari ini, kami menyerahkan tugas kepada Bapak Wakil Gubernur yang akan menjalankan peran sebagai Gubernur selama dua bulan ke depan. Bapak Audy Joinaldy sangat memahami pelaksanaan visi, misi, dan program yang telah kami siapkan bersama,” ujar Mahyeldi dalam sambutannya di Auditorium Istana Gubernuran pada Selasa, 24 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi juga menekankan pentingnya seluruh ASN dan karyawan di lingkungan Pemprov Sumbar untuk tetap menjaga loyalitas kepada Plt Gubernur serta mendukung semua tugas dan pekerjaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Saya harap Anda menunjukkan kinerja dan loyalitas terbaik kepada Plt Gubernur. Seluruh tugas yang kami tinggalkan dalam dua bulan ke depan sepenuhnya berada di bawah pengarahan dan pengawasan beliau. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan seoptimal mungkin,” tambahnya.

Setelah prosesi penyerahan tugas, Mahyeldi secara simbolis menyerahkan kunci rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas kedinasan lainnya kepada Biro Umum Setdaprov Sumbar untuk digunakan oleh Wagub Audy Joinaldy selama masa tugasnya sebagai Plt Gubernur.

“Ini merupakan bentuk ketaatan kita terhadap aturan yang ada, bahwa selama mengikuti tahapan Pilkada, kami menjalani cuti di luar tanggungan. Penggunaan fasilitas negara tidak dibenarkan selama masa ini,” tegas Mahyeldi, yang dalam kesempatan itu didampingi oleh Sekda Hansastri, Asisten III Andri Yulika, dan Kepala Biro Adpim Mursalim.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini