KONGKRIT.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan santunan tunai sebesar Rp42 juta serta bantuan kebutuhan pokok untuk keluarga almarhumah Nia Kurnia Sari, pada Selasa, 24 September 2024.
Selain menyerahkan santunan dan bantuan, Gubernur Mahyeldi juga berkomitmen untuk memfasilitasi pendidikan dua adik Nia yang masih bersekolah.
Santunan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Mahyeldi dan jajaran ke rumah duka di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Eli, ibu almarhumah, menerima santunan tersebut dengan penuh haru. Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian Nia.
“Nia InsyaAllah husnul khotimah dan berpulang dalam keadaan syahidah. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan dapat selalu bersabar dan tawakkal kepada Allah,” ujar Mahyeldi.
Gubernur Mahyeldi meluangkan waktu untuk berbincang dengan keluarga Nia, mendengarkan cerita tentang keseharian Nia selama hidup. Dari penuturan keluarga, diketahui bahwa Nia dan adik-adiknya adalah anak-anak pekerja keras yang sangat ingin melanjutkan pendidikan.“Dari cerita keluarga, kami mendengar bahwa Nia dan adik-adiknya adalah anak-anak yang luar biasa. Mereka gigih bekerja dan selalu saling membantu untuk meringankan beban sang ibu. Kami akan berusaha memfasilitasi pendidikan untuk adik-adik almarhumah, yaitu Mayang dan Kifli,” kata Mahyeldi.
Santunan yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, antara lain santunan pribadi sebesar Rp11 juta, dari Bank Nagari Rp15 juta, Baznas Sumbar Rp5 juta, Bapenda Sumbar Rp5 juta, serta total Rp6 juta dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Selain itu, bantuan kebutuhan sehari-hari juga diserahkan oleh Dinas Sosial, DP3AP2KB Sumbar, dan Biro Kesra Setdaprov Sumbar.
Mahyeldi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penangkapan pelaku pembunuhan Nia, dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil. Ia menyerukan kepercayaan kepada Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani kasus ini.
Editor : MH 006