KONGKRIT.COM - Polresta Padang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD Mentawai dan satu warga sipil.
Ironisnya, ketiga anggota dewan yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut baru saja dilantik jadi anggota dewan untuk periode 2024-2029.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah AA (52), seorang warga Kecamatan Kuranji, serta tiga anggota DPRD Mentawai yang berinisial S (55), MS (51), dan MS (51).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, bersama Kasat Narkoba AKP Martadius, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam.
"Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam,keempat pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," ungkap Ferry saat konferensi pers di Mako Polresta Padang, Senin, 23 September 2024.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita dua paket sabu dan satu alat isap yang telah digunakan. "Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium di Riau, dan hasilnya mengonfirmasi bahwa kedua paket tersebut adalah narkotika jenis sabu," tambahnya.Ferry menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan mengenai pesta narkotika yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Padang.
Menanggapi informasi tersebut, Tim II Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka AA, yang kemudian ditangkap saat menuju Jalan Parakgadang. Dari AA, polisi menemukan satu paket sabu.
Setelah ditangkap, AA mengakui bahwa ia dan rekan-rekannya telah mengkonsumsi narkotika tersebut di hotel berbintang.
Proses pengembangan kemudian membawa polisi untuk menangkap S, MS, dan MS, di mana satu paket sabu serta alat isap bong ditemukan tersembunyi di bawah tempat tidur.
Editor : MH 006