Wawako Solok Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi kepada Pedagang Pasar Raya

×

Wawako Solok Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi kepada Pedagang Pasar Raya

Bagikan berita
Wawako Solok Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi kepada Pedagang Pasar Raya (Foto: Dok.Istimewa)
Wawako Solok Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi kepada Pedagang Pasar Raya (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, mengadakan pertemuan dengan pedagang Pasar Raya Kota Solok untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Pasar Raya Kota Solok pada Kamis, 19 September 2024.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Solok, Zulferi, Kabid Pasar, Alex Shindo, serta sejumlah OPD terkait dan sekitar 40 pedagang Pasar Raya Kota Solok.

Dalam Perda tersebut, terdapat kenaikan tarif sewa ruko dan tarif pungutan sampah. Ramadhani Kirana Putra menjelaskan bahwa ia memohon maaf atas kenaikan tarif retribusi, terutama mengingat kondisi pasar yang semakin sepi.

"Setelah berdiskusi dengan Wali Kota, kami sepakat untuk menangguhkan kenaikan sewa pasar dan akan segera diproses untuk mengembalikan biaya sewa sesuai harga semula. Nota persetujuan akan disiapkan agar biaya retribusi pasar kembali ke tarif sebelumnya. Bagi yang telah membayar, akan disesuaikan lagi ke depannya," jelas Wawako Ramadhani.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Perda ini ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar Perda ini dapat dicabut atau diubah.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keindahan, kerapian, dan kenyamanan Pasar Raya Solok agar dapat menarik pengunjung kembali.

Dalam acara tersebut, Wawako juga membuka sesi tanya jawab untuk mendengarkan keluhan dan masukan dari para pedagang, dengan harapan bisa bersama-sama menemukan solusi terbaik demi kemajuan Pasar Raya Kota Solok.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini