- Kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangan atau program yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Jika petahana melanggar aturan ini, sanksi berupa pembatalan pencalonan dapat dijatuhkan oleh KPU setempat.
Ketua Panwascam Guguak Panjang, Hadi Saputra, SH, menegaskan kesiapan Panwascam dalam melaksanakan pengawasan yang ketat selama tahapan kampanye.
"Kami sudah berkoordinasi dengan baik dengan Bawaslu dan siap mengawasi setiap tahapan kampanye agar berjalan sesuai aturan," ujarnya.Dengan pengawasan yang optimal dari Bawaslu dan Panwascam, diharapkan Pilkada serentak 2024 di Bukittinggi dapat berlangsung lancar dan bebas dari pelanggaran.
Editor : MH 006