Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Matangkan Strategi Pengawasan Pilkada 2024

×

Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Matangkan Strategi Pengawasan Pilkada 2024

Bagikan berita
Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Matangkan Strategi Pengawasan Pilkada 2024 (Foto: Dok.Istimewa)
Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Matangkan Strategi Pengawasan Pilkada 2024 (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Dalam rangka menghadapi potensi pelanggaran dan sengketa di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Guguak Panjang menggelar rapat teknis pada Minggu, 21 September 2024, bertempat di Balairung Campago Resort Hotel.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi terkait serta tamu undangan, dengan tujuan memperkuat koordinasi pengawasan, terutama di tingkat kecamatan, guna memaksimalkan kesiapan pada tahapan Pilkada mendatang.

Ridwan Efendi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bukittinggi, mewakili Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, menekankan pentingnya sinergi antara pengawas Pilkada di setiap jenjang.

"Kami terus berkomunikasi dengan rekan-rekan di kecamatan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, terutama saat kampanye," ujarnya.

Ridwan juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap calon petahana akan lebih ketat mengingat potensi pelanggaran lebih besar, seperti pengumpulan massa.

"Untuk calon petahana, kami akan lebih cermat karena potensi pelanggarannya lebih tinggi," tambahnya.

Selain itu, materi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) turut menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut.

Beberapa aturan penting yang diangkat antara lain larangan bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat publik untuk membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan tersebut meliputi:

- Pejabat publik, termasuk kepala daerah, dilarang mengganti pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini