KPU Padang Pariaman Validasi 323.514 Pemilih Tetap untuk Pilkada dan Pilgub 2024

×

KPU Padang Pariaman Validasi 323.514 Pemilih Tetap untuk Pilkada dan Pilgub 2024

Bagikan berita
KPU Padang Pariaman Validasi 323.514 Pemilih Tetap untuk Pilkada dan Pilgub 2024 (Foto: Dok.Istimewa)
KPU Padang Pariaman Validasi 323.514 Pemilih Tetap untuk Pilkada dan Pilgub 2024 (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung di Lestari Room, Grand Buana Lestari Hotel, dengan menetapkan sebanyak 323.514 pemilih tetap.

Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin, menyatakan bahwa data pemilih ini menjadi komponen vital dalam pelaksanaan Pemilu yang tinggal 98 hari lagi.

Ia menegaskan bahwa KPU Padang Pariaman telah memastikan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memenuhi syarat, dan pada 23 September nanti akan diadakan penentuan nomor urut calon.

2 hari setelahnya, proses kampanye akan dimulai, sehingga penetapan DPT menjadi langkah penting dalam menentukan jumlah surat suara yang akan dicetak.

Doni Eka Putra, Divisi Data KPU, menjelaskan bahwa validasi dilakukan di seluruh kecamatan Padang Pariaman, termasuk pengecekan data ganda, pemilih yang telah meninggal, atau berpindah.

Salah satu contohnya, Kecamatan Lubuk Alung memiliki 84 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 34.548 suara setelah validasi. Proses serupa dilakukan di seluruh kecamatan lainnya.

Beberapa rincian data pemilih tetap lainnya antara lain Kecamatan Batang Anai dengan 39.157 pemilih, Kecamatan Nan Sabaris dengan 22.338 pemilih, dan Kecamatan VII Koto Sei Sarik yang memiliki 27.203 suara tetap.

Setiap kecamatan di Padang Pariaman telah melalui proses validasi yang ketat, memastikan tidak ada pemilih ganda atau data yang tidak akurat.

Sekretaris KPU Padang Pariaman, Roza Lendes, menambahkan bahwa setelah penetapan ini, data pemilih tidak dapat diubah lagi karena telah dikunci oleh KPU Pusat.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini