Negara juga memfasilitasi biaya kampanye, termasuk penyelenggaraan debat publik antar pasangan calon sebanyak dua kali selama masa kampanye, serta alokasi dana untuk iklan di media massa cetak dan elektronik.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi setiap pasangan calon dalam mematuhi aturan kampanye, terutama terkait dana kampanye.Baca juga: Pemerintah Kabupaten Solok Salurkan BLT Dana Desa Triwulan III dan Insentif Kader di Koto Baru
Editor : MH 006