Sambut Pemilihan Wali Kota, KPU Padang Gelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana

×

Sambut Pemilihan Wali Kota, KPU Padang Gelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana

Bagikan berita
Sambut Pemilihan Wali Kota, KPU Padang Gelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana (Foto: Dok.Istimewa)
Sambut Pemilihan Wali Kota, KPU Padang Gelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melaksanakan rapat koordinasi persiapan kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024, Kamis, 19 September 2024.

Acara tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Padang dan menjadi forum penting untuk membahas regulasi kampanye serta pelaporan dana kampanye.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk anggota KPU, LLDIKTI, KPID, Polresta, Kodim, Kejari, Kesbangpol, Bappeda, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Bawaslu, Satpol PP, Gas Wil Binda, pimpinan partai politik pengusung pasangan calon, serta LO dan admin Sikadeka pasangan calon.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap setiap tahapan kampanye.

Salah satu tahapan penting adalah perhitungan suara yang akan berlangsung pada 27 September 2024 mendatang.

"Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah tahapan pencalonan. Pada 22 September 2024, kita akan menetapkan pasangan calon. Setelah penetapan, akan dilakukan pengundian nomor urut sehari setelahnya, dan tiga hari kemudian kita akan memasuki tahap kampanye," jelas Dorri.

Dorri juga mengingatkan bahwa beberapa pihak dilarang memberikan sumbangan dana kampanye, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), negara asing, dan pihak-pihak yang identitasnya tidak jelas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Asep Kusnandi, memberikan panduan terkait aturan kampanye dan pelaporan dana kampanye.

Ia menjelaskan bahwa tahapan ini mencakup pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan pelaporan awal dana kampanye (LADK) yang wajib dilakukan oleh setiap bakal pasangan calon.

"Penyampaian dana kampanye dimulai dengan pembukaan rekening khusus oleh pasangan calon, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan awal dana kampanye (LADK) oleh bapaslon," tambah Asep.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini