"Kronologisnya saat kaki saya sakit dan agak susah berjalan, lalu saya mendatangi puskesmas Ketaping untuk berobat, kepada petugas saya menunjukan kartu BPJS saya, kemudian di register oleh petugas. Kemudian saya diperiksa oleh dokter, namun dokter menyarankan saya untuk periksa asam urat, karena berdasarkan analisanya saya terindikasi asam urat. Lalu petugas mengatakan kepada saya kalau periksa asam urat membayar Rp.25000, dan saya sempat mempertanyakan kenapa harus membayar karena saya peserta BPJS, lalu petugas itu menjawab, kalau tidak bayar maka tidak bisa periksa asam urat, karena saya pengen sembuh terpaksalah saya membayar untuk periksa asam urat," keluhnya.
Anehnya kata Defrizon, setelah dirinya melakukan pembayaran, dalam kwitansi pembayaran tersebut tertulis pelayanan umum dan ada dasar aturannya Perda No.1 Tahun 2018.
"Seolah - olah saya melakukan pemeriksaan kesehatan dengan pelayanan pasien umum, bukan pasien ditanggung BPJS, ini kan aneh," ujarnya mempertanyakan.
Defrizon berharap kejadian serupa tidak terulang kepada masyarakat lainnya. "Setahu saya, peserta BPJS itu gratis kalau berobat, apalagi BPJS saya ditanggung oleh pemerintah karena masuk keluarga kurang mampu, masa saya harus membayar kalau mau berobat," tanyanya.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes), Pipit Yenita berjanji akan memberikan klarifikasi lanjutan terkait aduan masyarakat tersebut, setelah dirinya mengkonfirmasi kedua belah pihak, baik pihak Puskesmas Ketaping maupun pihak pasien. Namun sampai berita ini tayang belum ada klarifikasi dari Kabid Yankes tersebut.Sementara itu, Kepala Puskesmas Ketaping, Drg. Fidiah masih terkesan enggan memberikan jawaban.Kendati sudah dua kali Kongkrit.com melayangkan permintaan konfirmasi kepada yang bersangkutan, sampai sekarang masih bungkam. (Bersambung)
Editor : HN. Arya Rajo Sampono