KONGKRIT.COM - Wakil Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang, MM, menegaskan pentingnya kepatuhan petugas kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, terutama terkait pelayanan pasien BPJS. Ia menyatakan bahwa pelayanan di Puskesmas harus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Jika pasien menggunakan kartu BPJS, biasanya mereka tidak dikenakan biaya, kecuali jika ada obat yang tidak ditanggung oleh BPJS. Namun, untuk pemeriksaan dasar seperti pemeriksaan asam urat itu, saya rasa ditanggung BPJS," ujarnya.
Tanggapan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai biaya tambahan yang dibebankan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Ketaping.
Rahmang dengan tegas menyebut bahwa petugas tidak boleh mengada-ngada dan harus bekerja berdasarkan aturan hukum yang jelas.
"Bekerja harus ada dasar hukumnya, jangan sampai petugas membuat aturan sendiri. Jika hal tersebut terjadi, saya akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan," tambahnya.
Rahmang juga menekankan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui BPJS harus benar-benar dilindungi."Terlepas dari besar kecilnya biaya, masyarakat jangan dikelabui. Kalau hak mereka itu gratis, ya harus gratis," katanya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan transparan bagi warganya.
"Masyarakat harus diprioritaskan dan hak mereka tidak boleh diabaikan," tutupnya dengan tegas.
Sebelumnya, seorang warga kurang mampu dari Kampung Ladang, Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Defrizon Evendi mengaku melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Ketaping di pungut biaya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono