BPS Kota Payakumbuh Gelar Workshop untuk Peningkatan Tata Kelola Data

×

BPS Kota Payakumbuh Gelar Workshop untuk Peningkatan Tata Kelola Data

Bagikan berita
BPS Kota Payakumbuh Gelar Workshop untuk Peningkatan Tata Kelola Data (Foto: Dok.Istimewa)
BPS Kota Payakumbuh Gelar Workshop untuk Peningkatan Tata Kelola Data (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI), Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Payakumbuh mengadakan Workshop Pembinaan Statistik Sektoral di Aula Hotel Mangkuto pada Kamis, 19 September 2024.

Acara ini merupakan bagian dari tugas BPS sebagai pembina statistik daerah, yang didasarkan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kepala BPS Kota Payakumbuh, Dessi Febriyanti, menjelaskan bahwa tujuan dari workshop ini adalah untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai prinsip SDI, terutama dalam pengelolaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Workshop ini adalah salah satu cara untuk mendukung sistem statistik nasional dan pembangunan di Payakumbuh,” ungkap Dessi.

Dessi menambahkan, melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami pentingnya standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi dalam pengelolaan data.

“Pemahaman tentang prinsip SDI sangat penting untuk dipahami agar data yang dihasilkan bisa diakses dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia juga mencatat bahwa BPS telah melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan statistik sektoral, termasuk Pembinaan Desa Cinta Statistik di Kelurahan Balai Jariang, roadshow ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Workshop Metadata dan Rekomendasi Statistik pada Maret 2024.

Meskipun hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dua tahun terakhir menunjukkan kategori kurang, terdapat peningkatan yang signifikan sejak awal 2024.

“Kami berharap hasil EPSS yang akan diumumkan pada 26 September 2024 bisa menunjukkan hasil yang lebih baik,” kata Dessi.

Dessi juga mengingatkan pentingnya melengkapi setiap data dengan metadata sesuai dengan Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini