"Memang sesuai kontrak awal, anggaran untuk Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang sebesar Rp. 4,2 miliar lebih, namun ada addendum sebesar Rp. 400 juta untuk pekerjaan tersebut. Jadi total anggaran untuk pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang yang dikucurkan sebesar Rp. 4,6 miliar," tuturnya.
Saat ini, kata Kasi Pidsus, penghitungan dugaan kerugian negara belum dilakukan.
"Penghitungan dugaan kerugian negara belum dilakukan, nanti kita minta ahli untuk menghitung kerugian negara, namun kasus ini kita dalami dulu," katanya.
Ditanya soal kontraktor yang memberikan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya kepada subkon juga diakui oleh Kasi Pidsus.
"Memang Agus selaku Kontraktor memberikan pelaksanaan sepenuhnya kepada Novel selaku Subkon untuk pekerjaan ini dengan nilai Rp.2,9 miliar dengan perjanjian Waarmerking. dan subkon pun sudah 2 kali kita panggil," tegasnya.Diketahui, proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang dikerjakan oleh PT. Terkas Daya Mandiri (perusahaan asal Palembang) dengan nilai penawaran Rp. 4.246.036.800,-, yang dimulai tanggal 5 Mei 2023 berdasarkan nomor kontrak 04/SPMK-BPBD/V-2023.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono