KONGKRIT.COM – Bambang Surya Irawan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung.
Penetapan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga untuk tahun anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sijunjung, Dian Afandi Panjaitan, mengonfirmasi penetapan tersangka dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 17 September 2024.
"Ya, benar, Bambang Surya Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dana belanja rumah tangga," ujarnya.
Dian Afandi Panjaitan menjelaskan bahwa tindakan Bambang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 360 juta.
Hingga saat ini, Bambang baru mengembalikan sebagian kerugian tersebut, yaitu sebesar Rp 50 juta.Menurut Dian, kasus ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada, Bambang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
"Kami telah menetapkan Bambang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Saat ini, kami hanya menetapkannya sebagai tersangka," lanjutnya.
Bambang Surya Irawan kini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung.
Editor : MH 006