Selain itu, pada 12 Juli 2024, sebanyak 55 anggota BPD se-Kota Pariaman juga telah dilantik, dengan masa jabatan yang turut diperpanjang.
“Pemerintahan desa adalah garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah. Kepala desa memiliki pemahaman mendalam tentang kebutuhan masyarakat di lapangan, baik dalam aspek kesejahteraan, kesehatan, maupun pendidikan,” tutur Hendri.
Ia menekankan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 kini menjadi panduan utama dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
"Dengan adanya undang-undang ini, desa diharapkan semakin berdaya dalam memajukan masyarakatnya," pungkasnya. Editor : MH 006