UU Desa 2024, Hendri Soroti Perubahan Signifikan dalam Penataan Desa di Pariaman

×

UU Desa 2024, Hendri Soroti Perubahan Signifikan dalam Penataan Desa di Pariaman

Bagikan berita
UU Desa 2024, Hendri Soroti Perubahan Signifikan dalam Penataan Desa di Pariaman (Foto: Dok.Istimewa)
UU Desa 2024, Hendri Soroti Perubahan Signifikan dalam Penataan Desa di Pariaman (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota Pariaman, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Produk Hukum Desa setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala DPMD Yalviendri, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dekan Universitas Negeri Padang (UNP), serta para Kepala Desa se-Kota Pariaman.

Pembukaan FGD dilakukan oleh Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri, yang mewakili Penjabat Walikota Pariaman, Roberia, pada Rabu, 18 September 2024 di Balairung Rumah Dinas Walikota.

Hendri menjelaskan bahwa revisi UU Desa telah resmi diberlakukan pada 25 April 2024 melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat hak asal-usul serta hak tradisional desa dalam mengelola dan mengatur kepentingan masyarakat setempat. Desa berperan penting dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perubahan penting dalam UU ini, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Pasal 39.

“Masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun, dengan batas maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun terpisah,” tambah Hendri.

Lebih lanjut, Hendri menyebutkan bahwa revisi UU ini juga mencakup berbagai aspek baru, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, serta pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa masing-masing.

“Pada akhirnya, penerapan UU ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” imbuhnya.

Kota Pariaman sendiri telah mengimplementasikan UU ini dengan melantik 48 kepala desa pada 3 Juli 2024, dengan masa jabatan baru yang diperpanjang hingga 8 tahun.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini