JMSI Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan Padang Sosialisasikan Program Perlindungan untuk Pekerja Media

×

JMSI Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan Padang Sosialisasikan Program Perlindungan untuk Pekerja Media

Bagikan berita
JMSI Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan Padang Sosialisasikan Program Perlindungan untuk Pekerja Media (Foto: Dok.Istimewa)
JMSI Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan Padang Sosialisasikan Program Perlindungan untuk Pekerja Media (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menggelar sosialisasi terkait program jaminan sosial bagi pekerja media, Selasa, 17 Septemebr 2024, di Kantor JMSI Sumbar.

Acara ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja media di Sumbar.

Sosialisasi tersebut merupakan langkah awal sebelum dilakukannya penandatanganan kerja sama resmi antara JMSI Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan utama dari kerja sama ini adalah memberikan jaminan perlindungan kerja yang optimal bagi seluruh pekerja media yang tergabung dalam JMSI.

Santosa Aji, pegawai pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, dalam paparannya menjelaskan sejumlah program unggulan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Program Jaminan Kecelakaan Kerja melindungi pekerja dari risiko kecelakaan baik saat bekerja, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun saat perjalanan dinas. Seluruh biaya perawatan medis ditanggung sepenuhnya tanpa batas hingga pekerja sembuh," jelas Aji.

Selain itu, jika pekerja mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja, BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan gaji penuh selama 12 bulan pertama.

Selanjutnya, pekerja akan menerima 50% upah hingga pulih. Apabila pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, termasuk beasiswa untuk dua anak senilai maksimal Rp174 juta.

Manfaat Jaminan Kematian (JKM) juga dijelaskan oleh Aji. "Jika pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta, termasuk biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa untuk dua anak pekerja," tambahnya.

Jaminan Hari Tua (JHT) juga menjadi bagian penting dari sosialisasi ini. Program ini memberikan akumulasi iuran yang bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini