Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

×

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

Bagikan berita
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

KONGKRIT.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, Selasa (17/9/2024). Proyek tersebut mencakup ruas Cikunir hingga Karawang Barat, termasuk pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam proses penyidikan ini, satu orang saksi berinisial THL, yang menjabat sebagai Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017 hingga 2020, dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik. THL memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan tersangka utama berinisial DP, yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur strategis tersebut.

"Pemeriksaan terhadap THL dilakukan guna memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui press rilisnya, Selasa (17/9/2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated merupakan salah satu proyek infrastruktur besar yang dirancang untuk mengatasi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Namun, dugaan korupsi pada proyek ini telah menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pelaksanaan proyek infrastruktur nasional.

Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, dengan harapan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelidikan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Sumber : Kejagung: PR – 792/036/K.3/Kph.3/09/2024
Bagikan

Berita Terkait
Terkini