KONGKRIT.COM - Seorang warga kurang mampu dari Kampung Ladang, Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Defrizon Efendi, mengungkapkan dugaan adanya pungutan liar di Puskesmas Ketaping. Meskipun telah terdaftar sebagai peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat, ia mengaku tetap diminta membayar biaya pemeriksaan kesehatan.
Beberapa bulan yang lalu Defrizon juga memeriksakan kadar gula dan kolesterol di Puskesmas tersebut dan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 tanpa diberikan kwitansi resmi. Ia hanya menerima secarik kertas kecil sebagai bukti pembayaran. Hal serupa terjadi lagi saat ia memeriksakan asam urat Selasa (17/9/2024), Meskipun kartu BPJS miliknya diminta untuk didaftarkan, ia tetap dibebani biaya pemeriksaan sebesar Rp 25.000.
"Setiap kali saya mau berobat, pihak puskesmas selalu meminta kartu BPJS saya untuk didaftarkan. Namun, anehnya, saya tetap diminta membayar," ujar Defrizon kepada Kongkrit.com via ponselnya, Selasa malam (17/9/2024).
Setelah memeriksa dasar hukum yang digunakan oleh Puskesmas Ketaping seperti yang tertera di kwitansi, ia menemukan bahwa pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Namun, dalam lampiran perda tersebut, tarif retribusi yang tercantum untuk pemeriksaan hanya Rp 10.000, jauh lebih rendah daripada Rp 25.000 yang dikenakan oleh pihak puskesmas.
"Saya merasa ada yang tidak beres. Tarif resmi yang diatur hanya Rp 10.000, tapi kenapa saya harus membayar Rp 25.000? Ini jelas berlebihan dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)," tambahnya.
Lebih lanjut, Defrizon juga mempertanyakan keabsahan pungutan tersebut setelah mendengar dari masyarakat kenalannya yang berobat ke puskesmas lain bahwa pemeriksaan asam urat seharusnya gratis bagi pemegang kartu BPJS.
"Info dari masyarakat di puskesmas lain, pemeriksaan asam urat gratis bagi pemegang BPJS, kok di sini bayar?" tanyanya dengan heran.Defrizon, sebagai warga miskin yang BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah, merasa kebijakan di Puskesmas Ketaping sangat merugikan dirinya dan kemungkinan warga lainnya yang berada dalam kondisi ekonomi serupa. Ia berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pungutan liar yang terjadi di puskesmas tersebut.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes), Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Pipit Yenita ketika di konfirmasi Kongkrit.com via Ponselnya, Selasa Malam (17/9/2024) juga tidak membenarkan kalau hal tersebut terjadi.
"Kalau masyarakat mampu maupun masyarakat miskin bagi yang mempunyai BPJS aktif tidak dibebankan lagi biaya berobat ke puskesmas," tegasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono