KONGKRIT.COM - Setelah penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian Reskrim Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, resmi menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan berusia 18 tahun.
Tersangka IS, yang merupakan warga setempat, saat ini masih dalam pengejaran. Penetapan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pada Minggu, 15 September 202.
“Kami telah menetapkan IS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, fakta di lapangan, dan keterangan dari para saksi,” ujar Iptu AA Reggy.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menambahkan bahwa tim gabungan dari kepolisian dan masyarakat setempat telah menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian IS. Selama penyisiran, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk sebuah tas yang diduga milik tersangka.
“Di dalam tas tersebut terdapat barang-barang yang diyakini sebagai bukti pendukung dalam kasus ini,” jelas Faisol.
Penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian. Jasad Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur di wilayah Padang Pariaman pada 8 September 2024, yang memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.Sebelumnya, tersangka IS diduga bersembunyi di hutan sekitar lokasi kejadian. Ada laporan bahwa IS sempat terlihat di sebuah gubuk di dalam hutan oleh warga setempat. Namun, saat polisi tiba, IS telah melarikan diri dan meninggalkan tasnya yang kemudian ditemukan oleh petugas.
“Hari ini, kami berhasil menemukan tas milik tersangka yang berisi barang bukti penting,” tambah AKBP Ahmad Faisol Amir.
Meskipun tidak merinci isi tas secara lengkap, Faisol mengungkapkan bahwa barang-barang di dalam tas tersebut merupakan bukti penting yang dapat mempercepat proses pencarian dan penyelidikan.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran dengan melibatkan satuan kepolisian di wilayah sekitar serta dukungan dari masyarakat setempat. “Kami berharap pelaku dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Faisol.
Editor : MH 006