Polres Solok Selatan Amankan 38 Tersangka Ilegal Mining dalam Kurun Waktu 2022-2024

×

Polres Solok Selatan Amankan 38 Tersangka Ilegal Mining dalam Kurun Waktu 2022-2024

Bagikan berita
Polres Solok Selatan Amankan 38 Tersangka Ilegal Mining dalam Kurun Waktu 2022-2024 (Foto: Dok.Istimewa)
Polres Solok Selatan Amankan 38 Tersangka Ilegal Mining dalam Kurun Waktu 2022-2024 (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM – Aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan dengan menyebabkan erosi dan pencemaran air, tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Untuk menanggulangi dampak tersebut, Polres Solok Selatan telah mengamankan 38 tersangka dan menyita sejumlah peralatan berat dalam operasi yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas aktivitas ilegal mining di wilayah tersebut.

"Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Solok Selatan," ujar Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Polres juga menyita barang bukti berupa 5 unit excavator, hammer, blower, serumi, dan 23 unit gerondong yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Sebagai langkah preventif, AKBP Arief Mukti juga telah menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah Solok Selatan untuk terus memberikan sosialisasi terkait bahaya penambangan ilegal.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas, dan telah memerintahkan pemasangan spanduk serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penambangan ilegal," pungkasnya.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan lingkungan dan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan alam di Solok Selatan.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini