Cegah Politik Uang, Bawaslu Kecamatan Guguak Panjang Gelar Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

×

Cegah Politik Uang, Bawaslu Kecamatan Guguak Panjang Gelar Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bagikan berita
Cegah Politik Uang, Bawaslu Kecamatan Guguak Panjang Gelar Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024(Foto: Dok.Istimewa)
Cegah Politik Uang, Bawaslu Kecamatan Guguak Panjang Gelar Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024(Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRIT.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Guguak Panjang mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Acara ini bertujuan untuk membahas berbagai potensi sengketa dan pelanggaran yang dapat terjadi selama pemilu berlangsung, serta cara menanganinya dengan cepat dan tepat.

Muhammad Taufiq, S.Ag, M.Si, sebagai narasumber utama, mengingatkan masyarakat untuk menghindari politik uang dalam pemilu.

“Selemah-lemahnya iman dalam pemilu adalah terlibat dalam kecurangan politik uang,” ujar Taufiq, menegaskan pentingnya integritas dalam proses demokrasi.

Sekretaris Camat Guguak Panjang yang mewakili Camat Guguak Panjang turut mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kecamatan Guguak Panjang.

Ia menyampaikan bahwa jumlah pemilih tetap di kecamatan tersebut mengalami peningkatan yang signifikan berdasarkan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Dalam rapat pleno DPSHP kemarin, jumlah pemilih di Kecamatan Guguak Panjang tercatat 3.449 jiwa, dengan 75 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.

Ketua Panwascam Guguak Panjang, Hadi Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pengawas pemilu dari tingkat kelurahan hingga kecamatan agar siap menghadapi dugaan pelanggaran di lapangan.

“Kami fokus pada penanganan sengketa cepat, pelanggaran netralitas ASN, serta berbagai pelanggaran lain yang mungkin terjadi selama Pilkada serentak,” jelasnya.

Suparjo, Ketua Pelaksana kegiatan, menambahkan bahwa rapat ini juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Editor : MH 006
Bagikan

Berita Terkait
Terkini