Atas perbuatannya, R dan 2 pria hidung belang melanggar Pasal 83 dan Pasal 86 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : MH 006Miris! Demi Uang, Remaja Asal Padangpariaman Jual Adik Tiri ke Pria Hidung Belang
Berita Terkait