Pemkab Alokasikan Dana Hingga Rp 29 Miliar, KPU Kabupaten Solok Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati 2024

×

Pemkab Alokasikan Dana Hingga Rp 29 Miliar, KPU Kabupaten Solok Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati 2024

Bagikan berita
Pemkab Alokasikan Dana Hingga Rp 29 Miliar, KPU Kabupaten Solok Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati 2024
Pemkab Alokasikan Dana Hingga Rp 29 Miliar, KPU Kabupaten Solok Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati 2024

KONGKRIT.COM - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 resmi diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok pada Kamis, 4 Juli 2024, di Dermaga Danau Singkarak.

Peluncuran ini dihadiri oleh Asisten III Edityawarman yang mewakili Bupati Solok, pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Ketua Bawaslu Sumatera Barat, serta berbagai pejabat lainnya dari Forkopimda, kepala OPD, dan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok.

Dalam acara tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua KPU Kabupaten Solok yang sedang menghadiri rapat koordinasi di Jakarta.

Despa juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Solok, terutama terkait alokasi dana hibah sebesar Rp 29 miliar yang akan mendukung seluruh tahapan pemilihan serentak di tingkat nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Solok yang telah menyediakan fasilitas dan mendukung penuh tahapan Pilkada tahun ini. Dana hibah sebesar Rp 29 miliar dari Pemkab sangat berarti dalam menyukseskan seluruh proses pemilihan,” ujar Despa Wandri.

Despa juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk berpartisipasi aktif dengan menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

“Saat ini, proses pendataan pemilih sedang berlangsung melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) dengan total 907 TPS yang akan disiapkan. Mari kita semua berpartisipasi dan datang ke TPS pada 27 November mendatang,” tambahnya.

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan calon pada 22 September 2024. Sementara itu, masa kampanye akan berlangsung dari 29 Agustus hingga 22 September 2024.

Komisioner KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Solok atas alokasi dana sebesar Rp 29 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan mengingatkan agar waspada terhadap praktik politik uang.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini