Pengurus ForKAN Kabupaten Solok Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan, Bupati Solok Jabat Pucuak Undang

×

Pengurus ForKAN Kabupaten Solok Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan, Bupati Solok Jabat Pucuak Undang

Bagikan berita
Pengurus ForKAN Kabupaten Solok Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan, Bupati Solok Jabat Pucuak Undang
Pengurus ForKAN Kabupaten Solok Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan, Bupati Solok Jabat Pucuak Undang

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan kepada Tungku Tigo Sajarangan sesuai aturan yang berlaku.

Bupati berharap peran Niniak Mamak dapat bersinergi dengan pemerintah dalam upaya membangun kampung halaman secara bersama-sama.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Epyardi juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk seragam bagi ketua KAN di seluruh nagari akan disediakan pada anggaran perubahan mendatang.

“Pengukuhan ini diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antara seluruh anggota ForKAN di Kabupaten Solok yang kita cintai,” tutupnya.

Berikut adalah susunan kepengurusan ForKAN Kabupaten Solok periode 2024-2029:

  • Pucuak Undang: Bupati Solok
  • Pembina: Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari
  • Ketua: H. Adius Shaleh dt. Rajo Mudo
  • Wakil Ketua I: Novian Dt Indo Marajo
  • Wakil Ketua II: Abu Jamar Dt Bandaro Putiah
  • Wakil Ketua III: Aprimensyah Dt Pintu Langik
  • Wakil Ketua IV: Usri Dt Marajo
  • Sekretaris: Agus Efatra Dt Bandaro Kayo
  • Wakil Sekretaris I: Nasrullah Dt Rajo Mangkuto
  • Wakil Sekretaris II: Herman Dt Batuah
  • Bendahara: Elson Dt Rajo Gumunyiang
  • Wakil Bendahara I: Yuhendri Dt Tantejo Mahadirajo
  • Wakil Bendahara II: Arnefis Malin Sutan
  • Bidang dan Anggota: Seluruh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari seluruh nagari di Kabupaten Solok.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini