KONGKRIT.COM - Polres Agam telah menangkap seorang pria paruh baya berinisial NO (55), warga Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
Ia ditangkap atas tindakan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri.
Perbuatan NO ini sangatlah bejat dan biadab, karena ia menyodomi keponakannya sendiri yang masih berusia sembilan tahun.
Korban yang merupakan anak dari kakak NO, telah mengalami sakit pada anusnya dan mengalami trauma yang sangat mendalam akibat perbuatan NO.
Kejadian ini terungkap ketika korban mengeluh sakit yang dialami kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban marah dan melaporkan NO ke Polres Agam.
“Penangkapan pelaku NO ini berawal dari laporan keluarga korban kepada Polres Agam pada hari Senin, 2 September.Orang tua korban melaporkan jika pelaku telah berbuat asusila terhadap anaknya,” kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap NO setelah mengantongi alat bukti atas perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Agam untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan amoral yang telah dilakukannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku NO melakukan perbuatan asusila di rumah korban di Kecamatan Matur.
Editor : MH 006