Untuk informasi, KPU Pasaman pada 11 Agustus 2024, telah menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 219, 472 pemilih.
Juga hadir dalam rapat konsolidasi data ini, Kapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri, Kaban Kesbangpol, Kadisdukcapil, Kepala Rutan Lubuk Sikaping serta sejumlah awak media.Baca juga: Bupati Padang Pariaman Apresiasi Kontribusi Alumni SMAN 1 Sungai Limau dalam Membangun Daerah
Editor : HN. Arya Rajo Sampono