Untuk informasi, KPU Pasaman pada 11 Agustus 2024, telah menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 219, 472 pemilih.
Juga hadir dalam rapat konsolidasi data ini, Kapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri, Kaban Kesbangpol, Kadisdukcapil, Kepala Rutan Lubuk Sikaping serta sejumlah awak media. Editor : HN. Arya Rajo SamponoPersiapan Rekapitulasi DPSHP, KPU Pasaman Gelar Rapat Konsolidasi Data
Berita Terkait