Bupati Padang Pariaman Perpanjang Masa Jabatan 56 Wali Nagari hingga 2026

×

Bupati Padang Pariaman Perpanjang Masa Jabatan 56 Wali Nagari hingga 2026

Bagikan berita
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur

Namun, berkat kerja keras dan komitmen bersama, jumlah Nagari Mandiri meningkat menjadi 21 nagari pada tahun 2024.

Selain itu, tidak ada lagi nagari dengan status tertinggal di Kabupaten Padang Pariaman.

"Kita telah berhasil mengentaskan ketertinggalan nagari-nagari di Padang Pariaman," tegas Suhatri Bur.

Suhatri Bur juga menyoroti dinamika perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Perubahan ini dipengaruhi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu perubahan penting adalah perpanjangan masa jabatan Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Desa (Bamus Nagari) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Padang Pariaman, Hendri Satria, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Padang Pariaman menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 272/KEP/BPP/2024 yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan 56 Wali Nagari dari 74 Wali Nagari yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada 31 Mei 2024.

"Keputusan ini mempengaruhi 56 dari 74 Wali Nagari yang masa jabatannya diperpanjang hingga 31 Mei 2026," ujar Hendri.

Selain itu, Hendri menambahkan bahwa pada tahun 2025 akan diadakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak di 18 nagari yang saat ini dijabat oleh Penjabat Wali Nagari.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini