Bupati Padang Pariaman Perpanjang Masa Jabatan 56 Wali Nagari hingga 2026

×

Bupati Padang Pariaman Perpanjang Masa Jabatan 56 Wali Nagari hingga 2026

Bagikan berita
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur

KONGKRIT.COM - Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 272/KEP/BPP/2024 terkait perpanjangan masa jabatan 56 Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman pada Senin, 2 September 2024.

Keputusan ini mengesahkan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari periode 2018-2024, yang sebelumnya akan berakhir pada 31 Mei 2024.

Dalam keterangannya, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur menekankan pentingnya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat nagari.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan nagari untuk mewujudkan kemandirian nagari-nagari di wilayah tersebut.

"Berkat kerja keras dan komitmen bersama, Padang Pariaman kini bebas dari status Nagari Tertinggal," ungkap Suhatri Bur.

Suhatri Bur menjelaskan bahwa status perkembangan nagari dievaluasi setiap tahun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa PDTT.

Evaluasi ini mencakup pengukuran Skor Indeks Desa Membangun (IDM) dan capaian Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa).

Hasil dari upaya bersama ini telah membawa perubahan signifikan, dengan peningkatan jumlah Nagari Mandiri dari hanya 3 nagari pada tahun 2021 menjadi 21 nagari pada tahun 2024.

Perubahan Status Nagari

Pada awal masa kepemimpinannya di tahun 2021, dari total 103 nagari di Padang Pariaman, hanya terdapat 3 Nagari Mandiri, 37 Nagari Maju, dan 61 Nagari Berkembang, sementara 2 nagari masih berstatus tertinggal.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini