1.491 Kuota PPPK untuk Kota Pariaman Disetujui, Pj Wali Kota Roberia Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Honorer

×

1.491 Kuota PPPK untuk Kota Pariaman Disetujui, Pj Wali Kota Roberia Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Honorer

Bagikan berita
1.491 Kuota PPPK untuk Kota Pariaman Disetujui, Pj Wali Kota Roberia Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Honorer
1.491 Kuota PPPK untuk Kota Pariaman Disetujui, Pj Wali Kota Roberia Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Honorer

KONGKRIT.COM - Pemerintah Pusat telah menyetujui 1.491 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kota Pariaman.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini dalam Apel Bersama pegawai Non-ASN di lapangan parkir Balaikota Pariaman, Minggu 1 September 2024.

"Alhamdulillah, usaha kita memperjuangkan tenaga honorer agar diangkat menjadi PPPK akhirnya berhasil. Sebanyak 1.491 warga Kota Pariaman kini telah mendapatkan kuota dari pemerintah pusat," kata Roberia.

Roberia menyebutkan bahwa apel bersama ini bertujuan untuk melihat rasa syukur tenaga honorer atas penetapan kuota tersebut.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam administrasi, dengan meminta pegawai Non-ASN untuk membuat absensi mandiri di setiap instansi.

"Sebagai bentuk rasa syukur, saya mengharapkan mereka bisa lebih tertib dalam hal administrasi dengan membuat absensi sendiri di tempat mereka bekerja. Ini adalah langkah awal menuju perubahan mendasar," jelas Roberia.

Penetapan formasi PPPK ini, menurut Roberia, akan membantu mengangkat harkat dan martabat para tenaga honorer di Kota Pariaman, sehingga mereka tidak lagi dipandang sebagai pekerja kelas dua.

Ia berharap para tenaga honorer dapat menunjukkan peningkatan dalam disiplin, kinerja, dan semangat untuk menjadi pegawai yang lebih baik.

Roberia, yang juga menjabat sebagai Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI, menegaskan bahwa kuota yang telah ditetapkan tidak bisa diubah, baik ditambah maupun dikurangi.

Ia juga menekankan agar seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, menjaga netralitas selama masa Pilkada.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini