Pasca Putusan MK, Partai Demokrat Pasaman Berpeluang Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati

×

Pasca Putusan MK, Partai Demokrat Pasaman Berpeluang Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bagikan berita
Ketua DPC Demokrat Pasaman, Sabar AS
Ketua DPC Demokrat Pasaman, Sabar AS

KONGKRIT.COM - Partai Demokrat Kabupaten Pasaman kini memiliki peluang besar untuk mengusung pasangan calon (paslon) sendiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru yang mengubah aturan dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya terkait syarat ambang batas pencalonan.

Dalam putusan terbaru MK, partai politik yang tidak memperoleh kursi sekalipun di DPRD tetap bisa mengusung paslon asalkan memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Partai Demokrat Pasaman, yang dalam Pemilu tahun 2024 memperoleh 21.765 suara, jauh melampaui syarat minimal yang ditetapkan, yaitu 10 persen dari hasil pemilihan legislatif (Pileg).

null

Ketua Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, pada Sabtu (24/8/2024), mengonfirmasi bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun ini akan merujuk pada putusan terbaru MK tersebut. "Dengan keputusan ini, semua partai politik dan gabungan partai yang memenuhi persyaratan dapat ikut mencalonkan paslon," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman, Sabar AS, yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pasaman, mengajak seluruh masyarakat Pasaman untuk bersama-sama berjuang demi kemajuan daerah.

"Mari kita luruskan niat untuk menjadikan Kabupaten Pasaman lebih sejahtera dan bermartabat. Dengan izin Allah, saya tidak ragu dalam menghadapi rintangan demi Pasaman yang lebih baik," tegasnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini