Diketahui, pada tahun 2024 ini, Sumatera Barat menargetkan penerbitan total 3.300 STDB kopi, dengan rincian, Kabupaten Agam 500 STDB, Pasaman 500 STDB, Pasaman Barat 500 STDB, Solok Selatan 500 STDB, Tanah Datar 500 STDB, dan Kabupaten Solok 800 STDB.
"STDB Kopi adalah aplikasi data terintegrasi yang mencakup berbagai informasi penting tentang perkebunan kopi, mulai dari luas lahan, data pemilik, status kepemilikan lahan, hingga informasi teknis seperti produksi per hektar, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis tanaman, pupuk yang digunakan, serta umur dan jenis kopi," jelas Vera.
Vera juga menekankan pentingnya penerbitan STDB dalam mengumpulkan data yang akurat untuk memudahkan pemerintah dalam merencanakan program pembangunan komoditas perkebunan, serta dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang baik.
Selain itu, STDB juga diharapkan dapat menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah di masa depan.
Lebih lanjut, Vera menambahkan bahwa kualitas kopi sangat dipengaruhi oleh jenis dan kemurnian kopi.
"Kopi yang dicampur dengan jenis lain akan memiliki nilai jual yang lebih rendah dibandingkan dengan kopi murni. Semakin murni kopi, semakin tinggi harganya," ujarnya.
STDB akan dianggap berakhir jika terjadi perubahan pemilik, perubahan jenis tanaman, perubahan luas lahan, atau jika lahan tersebut tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.Sementara itu, Admi Zulkhairi, Kepala Bidang Perkebunan DPKPP Solsel, menginformasikan bahwa pada tahun ini, Solok Selatan mendapatkan tambahan kuota penerbitan STDB sebanyak 400 unit, sehingga total penerbitan STDB di Solok Selatan mencapai 900 unit.
"Kami prioritaskan penerbitan STDB untuk wilayah Sangir dan Pauh Duo, mengingat pentingnya kedua wilayah tersebut sebagai sentra perkebunan kopi di Solok Selatan," kata Admi Zulkhairi.
(Anif)
Editor : Herawati Elnur