KONGKRIT.COM - Gambar burung Garuda berwarna putih dengan background Biru tua menghebohkan media sosial yang ramai dibagikan netizen pada platform media sosial mereka.
Gambar dengan tulisan "Peringatan Garuda" awalnya dimulai oleh akun kolaborasi @matanajwa, @narasinewsroom, @najwashihab, dan @narasi.tv melalui Instagram.
Pada social media X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter, tagar #KawalPutusanMK sudah menjadi trending topic, bahkan pada social media lainnya.
5 Fakta-fakta terkait Peringatan Darurat Garuda Biru:
1. Putusan MK Ditolak DPR
Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Panitia Kerja DPR RI mengesahkan draft RUU Pilkada.
Namun, DPR menolak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tentang batas usia minimum calon kepala daerah.Tetapi, DPR merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan batas usia calon gubernur menjadi 30 tahun dan calon bupati/wali kota yang menjadi 25 tahun yang dihitung pada saat pelantikan.
Keputusan DPR ini dianggap menguntungkan putra bungsu Presiden yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur pada pilkada November mendatang.
Pada saat setelah pendaftaran calon dimulai, beberapa bulan setelahnya Kaesang Pangerap akan berusia 30 tahun.
Selain itu, draft RUU Pilkada menyetujui mengenai penurunan ambang batas pencalonan untuk partai tanpa kursi DPRD, mengikuti keputusan MK mengenai penetapan syarat berdasarkan persentase suara sah.
Editor : MH 006Sumber : CNN Indonesia.com, nasional.tempo.co, jatimtimes