Menurut Rahma, setiap kasus yang dilaporkan akan melalui proses asesmen dan analisis.
P2TP2A juga membentuk Kelompok Kerja Anak dan Masyarakat (PATBM) untuk mengidentifikasi kasus kekerasan.
"Jika diperlukan, kami akan mendampingi korban secara hukum dan menjaga privasi mereka," tambahnya.
Diketahui, P2TP2A adalah lembaga di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kota Padang, yang berkomitmen untuk menyediakan layanan tanpa biaya.Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan ke P2TP2A di Jalan Teratai No.1 Flamboyan Baru, Padang Barat.
Editor : Herawati ElnurSumber : Diskominfo Padang